PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATALAKSANA DAN STANDAR...
Pasal 14
BAB 4 — STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Penyusunan SOP AP untuk Standar Operasional Prosedur lintas unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas cq. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana. (2) Penyusunan SOP AP untuk Standar Operasional Prosedur di tingkat unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) disusun oleh unit kerja yang bersangkutan dan dapat melibatkan unit kerja lain yang terkait.
