PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA...
Pasal 8
BAB 2 — TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMN 2015-2019
(1) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 melakukan sosialisasi dan penjaringan aspirasi dari masyarakat atas Konsep Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik yang telah disusun. (2) Hasil sosialisasi dan penjaringan aspirasi dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) digunakan sebagai bahan untuk menyempurnakan Konsep Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik menjadi Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik. (3) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 menyampaikan Rancangan Rencana Pembangunan Teknokratik kepada Menteri Perencanaan untuk mendapatkan persetujuan.
