PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Paragraf Kedua Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota
