PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Layanan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dilakukan secara terpadu oleh Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah tidak memiliki kemampuan untuk memberikan layanan yang dibutuhkan, dapat melakukan kerja sama untuk melakukan rujukan kepada lembaga layanan anak lain yang mempunyai kemampuan.
