PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 30
BAB 3 — PEMBINAAN
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan Pembinaan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, antara lain dengan cara: a. melakukan koordinasi pencegahan dan penanganan Pornografi Anak; b. melakukan sosialisasi; c. mengadakan pendidikan dan pelatihan; d. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat; dan e. melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.
