PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian...
Pasal 4
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi 8 (delapan) area perubahan di bidang:
- manajemen perubahan;
- penataan peraturan perundang-undangan;
- penataan dan penguatan organisasi;
- penataan tata laksana;
- penataan sistem manajemen sumber daya manusia;
- penguatan akuntabilitas;
- penguatan pengawasan; dan
- peningkatan kualitas pelayanan publik.
