Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pekerja Anak adalah setiap Anak yang melakukan pekerjaan yang memiliki sifat dan intensitas dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan dan keselamatan anak serta tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, sosial dan intelektualnya.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat adalah upaya Perlindungan Anak secara kolaboratif yang memberdayakan kapasitas masyarakat untuk mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif dalam mencegah dan memecahkan permasalahan Anak.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pencegahan adalah upaya yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi guna mencegah Anak menjadi Pekerja Anak.
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan untuk mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat kegiatan yang dilakukan Anak, situasi pekerjaan, dan risiko yang dihadapi oleh Pekerja Anak.
Remediasi adalah proses pengalihan Anak dari situasi kondisi pekerjaan yang membahayakan untuk menjamin kesehatan, keselamatan, atau moral Anak.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan Perlindungan Anak secara terpadu.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.
