PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PARAMETER KESETARAAN GENDER DALAM PERATURAN...
Pasal 5
(1) Pertanyaan kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. daftar pertanyaan kunci; dan b. tabulasi analisis Gender. (2) Daftar pertanyaan kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis dan dituangkan dalam tabulasi analisis Gender. (3) Tabulasi analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. kerangka; b. isi; c. parameter kunci; d. kategori analisis Gender; dan
e. uraian analisis. (4) Daftar pertanyaan kunci dan tabulasi analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
