Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Menteri mengoordinasikan kementerian/lembaga dalam melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di tingkat nasional melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat nasional. (2) Gubernur mengoordinasikan perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat provinsi dalam melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di tingkat daerah provinsi melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi. (3) Bupati/Wali Kota mengoordinasikan perangkat daerah dan satuan kerja di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di tingkat daerah kabupaten/kota melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah kabupaten/kota.
