PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN...
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN EVALUASI
Evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauasn penyelenggaraan Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu: a. dilakukan pada bulan Januari tahun berjalan; atau
b. sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
