PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN HASIL PEMANTAUAN...
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 memuat kesimpulan dan rekomendasi. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis efektivitas: a. input yang terdiri atas sumber daya manusia dan anggaran; b. capaian kegiatan; c. capaian program; dan d. capaian kebijakan terhadap sasaran strategis. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usulan keberlangsungan program dan kegiatan yang belum optimal; b. usulan kebijakan, program, atau kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis secara efektif; dan c. tindak lanjut isu strategis lainnya.
