Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi menyusun dan menyepakati hasil evaluasi penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui Forum Koordinasi. (2) Tim Koordinasi Perlindungan Anak tingkat daerah provinsi menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur sebagai bahan untuk menyusun Pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak tingkat provinsi kepada Menteri. (3) Selain disampaikan kepada Gubernur, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Tim Koordinasi tingkat nasional sebagai bahan Menteri untuk menyusun Pelaporan kepada PRESIDEN. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
