PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pembagian tugas dan fungsi Dinas PPPA provinsi dan Dinas PPPA kabupaten/kota didasarkan pada pendekatan fungsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tugas dan fungsi Dinas PPPA yang merupakan kegiatan teknis operasional penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak diselenggarakan oleh UPTD PPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (3) Pembentukan UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota.
