PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN SARANA KERJA YANG RESPONSIF GENDER DAN...
Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN
Peningkatan sarana kerja yang ada di tempat kerja tidak membatasi produktivitas kerja perempuan dan laki-kali untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya tanpa mengurangi waktu kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
