Pasal 5
BAB 3 — EVALUASI KINERJA PERIODIK
(1) Setiap Pegawai wajib membuat laporan kinerja sebagai bukti realisasi capaian kinerja Pegawai setiap Bulan. (2) Laporan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan sistem aplikasi kinerja Pegawai. (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai yang: a. sedang menjalani cuti besar; b. sedang menjalani cuti melahirkan; c. sedang menjalani cuti sakit lebih dari 1 (satu) bulan; d. sedang menjalani cuti karena alasan penting, minimal 15 (lima belas) hari kalender; atau e. sedang melaksanakan Tugas Belajar. (4) Persetujuan laporan kinerja Pegawai dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Pegawai atau atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja Pegawai paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya.
