PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai berhak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai atas dasar: a. Evaluasi Kinerja Periodik; dan b. kehadiran, dengan besaran sesuai Kelas Jabatan.
