Pasal 19
BAB 6 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang mengalami mutasi Jabatan sehingga menyebabkan perubahan Kelas Jabatan maka tunjangan kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan setelah: a. dilakukan pelantikan bagi pejabat fungsional pada pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, atau kenaikan jenjang jabatan; atau b. ditetapkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang bagi pejabat pelaksana. (2) Pegawai yang mendapatkan promosi jabatan sehingga menyebabkan perubahan Kelas Jabatan maka tunjangan kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan setelah: a. dilakukan pelantikan; atau b. ditetapkannya keputusan oleh pejabat pembina kepegawaian. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan Kelas Jabatan, tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan ketentuan Kelas Jabatan yang baru.
