Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Pegawai harus menjunjung tinggi Nilai Dasar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terdiri atas: a. profesional, yaitu bekerja dengan dilandasi rasa tanggung jawab, dalam rangka menyelesaikan tugas sesuai dengan bidang dan kompetensi yang dimiliki, secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil kinerja yang terbaik; b. equal, yaitu memberikan penghargaan dan pelayanan kepada semua pihak dengan sikap dan perilaku yang adil, tanpa membedakan status sosial ataupun golongan; c. dedikasi, yaitu keikhlasan diri untuk mengorbankan tenaga, pikiran, dan waktu yang dimiliki, demi tercapainya tujuan mulia organisasi; d. unggul, yaitu senantiasa menjadi yang terbaik dan terdepan dalam menghadapi isu dan tantangan di lingkungan kerja; e. loyalitas, yaitu memiliki komitmen dan kesetiaan yang tinggi terhadap organisasi; dan f. integritas, yaitu keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan, dengan menjunjung tinggi kejujuran, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab.
