Pasal 14
BAB 4 — KLASIFIKASI, KELENGKAPAN ORGANISASI, DAN ESELONISASI
(1) Susunan organisasi UPTD PPA tingkat daerah kabupaten/kota Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. Kepala UPTD PPA; b. Subbagian tata usaha; c. Pelaksana; dan d. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Kepala UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan UPTD dalam menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPTD PPA menyelenggarakan fungsi: a. mengoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan penyelenggaraan layanan di UPTD PPA; b. menyusun program kerja UPTD PPA; c. menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus; d. mengevaluasi hasil kerja UPTD PPA; e. membina dan meningkatkan kemampuan para pegawai dalam lingkungan UPTD PPA; dan f. melaksanakan administrasi UPTD PPA. (4) Subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mempunyai tugas: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan; c. penyiapan bahan administrasi sumber daya manusia; d. pelaksanaan ketatausahaan dan pencatatan data korban; dan e. pelaksanaan kerumahtanggaan.
