Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Peran Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui Partisipasi Anak dalam proses pembangunan. (2) Partisipasi Anak dalam proses pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fase membangun konsensus, mengembangkan strategi, dan mencapai tujuan advokasi. (3) Fase membangun konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi langkah memahami isu atau permasalahan, menentukan pihak yang dilibatkan, dan merumuskan tujuan advokasi. (4) Fase mengembangkan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi langkah mengenal pengambil keputusan, mengembangkan pesan advokasi, dan mengembangkan rencana kerja.
(5) Fase mencapai tujuan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi langkah menyampaikan permintaan atau pesan advokasi, memonitor pelaksanaan advokasi, dan mendokumentasikan praktik baik. (6) Instrumen pelaksanaan Partisipasi Anak dalam proses pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
