PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Peran sebagai pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. menjadi teladan dalam upaya Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan tahap perkembangan usia Anak;
b. melakukan inovasi dalam rangka memberikan kontribusi terhadap upaya Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan tahap perkembangan usia Anak; dan c. melakukan aksi kolektif menyuarakan isu maupun alternatif solusi terkait upaya Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak kepada sesama Anak dan/atau masyarakat.
