PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum...
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN JDIH KEMEN PPPA
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Kemen PPPA dilakukan secara: a. manual; dan b. elektronik. (2) Pengelolaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Dokumen Hukum berupa media rekam kertas. (3) Pengelolaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk Dokumen Hukum yang telah dialihmediakan.
