PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI JDIH KEMEN PPPA
(1) Organisasi JDIH Kemen PPPA terdiri atas: a. pusat JDIH Kemen PPPA; dan b. anggota JDIH Kemen PPPA.
(2) Pusat JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Sekretariat Kemen PPPA melalui biro yang membidangi urusan hukum.
(3) Anggota JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biro pada Sekretariat Kemen PPPA; b. asisten deputi yang membidangi urusan perumusan kebijakan; c. sekretariat deputi; dan d. inspektorat.
