PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum...
Pasal 14
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pusat JDIH Kemen PPPA menyusun laporan tahunan berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Laporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Sekretariat Kementerian; dan b. Pusat JDIHN. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun di bulan Desember.
