PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum...
Pasal 12
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pusat JDIH Kemen PPPA melakukan pemantauan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memantau pelaksanaan dan hambatan pengelolaan JDIH Kemen PPPA; dan b. menyusun laporan JDIH Kemen PPPA. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
