PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum...
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN JDIH KEMEN PPPA
(1) Sekretaris Kemen PPPA dapat membentuk tim teknis pengelola JDIH Kemen PPPA untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur dari anggota JDIH Kemen PPPA.
