Pasal 2
(1) Peta Proses Bisnis dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kemen PPPA dalam menyusun: a. perencanaan program dan kegiatan; b. perencanaan anggaran; dan c. standar operasional prosedur. (2) Peta Proses Bisnis bertujuan untuk: a. memberikan informasi kepada internal dan eksternal mengenai hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi Kemen PPPA; b. memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi, juga sebagai dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia serta penilaian kinerja; dan c. sebagai dasar bagi penyusunan standar operasional prosedur dan/atau kebijakan lainnya secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung tugas dan fungsi Kemen PPPA.
