PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 26
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN INTERN
Penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern yang berindikasi menimbulkan kerugian negara dilimpahkan kepada tim penyelesaian kerugian negara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
