PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Audit kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terdiri dari aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Audit investigasi; dan b. Audit atas hal-hal lain di bidang keuangan.
