Pasal 5
Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri dari: a. Pengarah : Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak b. Ketua : Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c. Anggota :
Kepala Bidang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kepala Bidang Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kepala Subbidang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kepala Subbidang Pelayanan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Diantara Bab IV Ketentuan Penutup dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
