PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PELAYANAN PPA
(1) Kemen PPPA dapat menyampaikan rekomendasi penghentian penyaluran Dana Pelayanan PPA dengan kondisi daerah menolak untuk menerima Dana Pelayanan PPA dengan melampirkan surat dari kepala daerah. (2) Surat rekomendasi penghentian Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.
