PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 39
BAB 4 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperoleh dari mitra Forum Anak dapat dikelola oleh Pengurus melalui pengawasan Pembina, Pendamping, dan Fasilitator.
