PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DANA PELAYANAN PPA
BOPPA Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. layanan medikolegal; b. layanan pendampingan tenaga ahli; c. layanan rumah perlindungan; d. layanan penjangkauan dan pendampingan korban; dan e. layanan gelar kasus.
