PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dana Pelayanan PPA diberikan kepada daerah untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia perlindungan perempuan dan anak. (2) Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.
