Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. sisa Dana Pelayanan PPA yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun 2021 wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal Pemerintah Daerah menerima Dana Pelayanan PPA tahun 2022, sisa dana pelayanan tahun 2021 akan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Pelayanan PPA tahun 2022; c. dalam hal Pemerintah Daerah tidak menerima Dana Pelayanan PPA tahun anggaran 2022, Pemerintah Daerah wajib menggunakan sisa Dana Pelayanan PPA tahun 2021 tersebut dengan mengacu kepada petunjuk teknis tahun 2022; dan d. dalam hal sisa Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara c.q. direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang perimbangan keuangan dapat melakukan pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebesar sisa Dana Pelayanan
PPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
