Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PELAYANAN PPA
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam hal diperlukan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kemen PPPA bersama: a. Kedeputian Bidang Perlindungan Hak Perempuan; b. Kedeputian Bidang Perlindungan Khusus Anak; dan c. Inspektorat. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Pemantauan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (6) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
