PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 6
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan terhadap langkah: a. pelaksanaan pencegahan; b. penyelesaian administrasi perkara; c. pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial; dan d. pelaksanaan reintegrasi sosial.
