PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 4
(1) Menteri melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dalam melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi.
