PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 2
(1) Maksud penyusunan pedoman tata cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan ini sebagai acuan bagi Tim Koordinasi yang akan melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan. (2) Selain sebagai acuan bagi Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pedoman ini dapat dijadikan acuan bagi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang akan melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
