PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 12
(1) Menteri menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait. (2) Penyampaian hasil Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
