PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 33
BAB 5 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PARTISIPASI MASYARAKAT
Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Keluarga menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan partisipasi keluarga, penyiapan penyusunan data partisipasi masyarakat bidang peningkatan partisipasi keluarga, serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan partisipasi keluarga; dan b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan partisipasi keluarga, bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang peningkatan partisipasi keluarga, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan partisipasi keluarga.
