PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 26
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak terdiri atas: a. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak di Wilayah I; dan b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak sipil, informasi, dan partisipasi anak di Wilayah II.
