PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Wilayah I adalah wilayah yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Papua. 2. Wilayah II adalah wilayah yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua Barat.
