PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH...
Pasal 9
(1) Penyusunan rancangan RAD P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c melalui kegiatan: a. menyusun rekomendasi kebijakan (policy brief) mengenai perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di daerah; dan b. menyusun rancangan Peraturan Kepala Daerah. (2) Dalam penyusunan rancangan RAD P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. kapasitas Pokja P3AKS Daerah; b. koordinasi dan kemitraan penyusunan RAD P3AKS; dan c. perencanaan dan penganggaran RAD P3AKS.
