PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH...
Pasal 12
Pendanaan penyelenggaraan RAD P3AKS bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja nasional; dan/atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
