PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Pegawai dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di seluruh unit kerja di lingkungan Kemen PPPA. (2) Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan Naskah Dinas dalam sistem kearsipan Kemen PPPA yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
(3) Teknis penyelenggaraan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
