PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang GRAND DESIGN PENINGKATAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI...
Pasal 2
Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan jumlah anggota perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019 dan meningkatkan serta memperkuat representasi politik perempuan.
