Pasal 93
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan strategi penyelenggaraan pelayanan terpadu di pusat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan strategi penyelenggaraan pelayanan terpadu di pusat dan di daerah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria strategi penyelenggaraan penyediaan pelayanan terpadu di daerah; d. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelayanan terpadu; e. penyusunan analisis pertimbangan teknis pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan pelayanan terpadu di pusat dan di daerah; dan g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan strategi penyelenggaraan pelayanan terpadu.
