PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 90
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga, kondisi khusus, dan situasi darurat; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga, kondisi khusus, dan situasi darurat; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perlindungan hak perempuan dalam rumah tangga, kondisi khusus, dan situasi darurat.
