Pasal 87
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Asisten Deputi Perlindungan Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan perempuan pekerja, tindak pidana perdagangan orang, dan perlindungan perempuan di ruang publik; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan perempuan pekerja, tindak pidana perdagangan orang, dan perlindungan perempuan di ruang publik; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan perempuan pekerja, tindak pidana perdagangan orang, dan perlindungan perempuan di ruang publik.
